Translate

PNS Mail, Layanan email untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)



PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:

  • Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
  • Portal Email untuk email eksternal
  • Proteksi spam dan virus
  • Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
Mengapa PNS harus menggunakan layanan domain PNSMail?


Berdasarkan surat Edaran Menpan nomor 6 Tahun 2013 tanggal 27 Mei 2013 tentang Penggunaan alamat email resmi pemerintah pada instansi pemerintah bahwa pada saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, bahkan yang dimiliki oleh pihak asing. Hal ini dirasakan beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Oleh karena itu, perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Diharapkan agar seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi perusuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif, efisien dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id. email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah  .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.


7 komentar

  1. Kita sudah daftar Boss??

    BalasHapus
    Balasan
    1. sudah, tapi sedang menunggu hasil verifikasi data dan persetujuan, katanya akan diproses dalam 5 hari kerja.

      Hapus
  2. pak
    saya suda daftar pnsmail,
    tapi saya lupa username sama pasword nya.
    bagai mana pak solusinya
    ketika mau ngedaftar ulang
    sudah tidak bisa lagi.
    karena NIP. sudah terdaftar pak.
    jadi bagai mana pak solusinya??
    mohon di bantu pak......

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk mengatasi permasalahan anda silahkan kirim email ke bantuan@pnsmail.go.id dengan menceritakan permasalahannya. semoga cepat mendapatkan tanggapan dan solusi dari admin pnsmail

      Hapus
  3. 502 bad gateway
    apa maksudnya?
    apa solusinya ?
    arifman.gulo@pnsmail.go.id
    198506292010011021

    081376942629

    BalasHapus
  4. Saya ingin mendaftar tp tdk ada kolom utk daftar baru lalu bgm caranya utk daftar baru pak...?
    Terima kasih

    BalasHapus
  5. Mau login, selalu muncul "situs ini tidak dapat dijangkau". padahal email ini dipake buat MySAPK/SIASN. Gimana dong?

    BalasHapus

 
Adsense Indonesia

Terbaru

Archives

Info Web

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net