Translate

Dana UN terindikasi dikorupsi 242 miliar

Semakin rusak citra dunia pendidikan, setelah amburadulnya pelaksanaan UN 2013, pada saat ini kita dibuat terkejut oleh laporan BPK yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar 242 miliar rupiah dengan rincian 13 temuan ditingkat pusat dan 20 temuan di tingkat daerah. Berikut berita dari majalah Tempo.


Pejabat Penyeleweng Dana UN Seharusnya Dihukum



TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pendidikan, Andreas Tambah, meminta pelaku penyeleweng dana ujian nasional ditindak tegas. Soalnya, menurut dia, selama ini pejabat yang melakukan kesalahan hanya dipindahtugaskan. "Mestinya harus ada upaya hukum, tak hanya dimutasi," katanya saat dihubungi, Jumat, 28 Juni 2013.

Untuk mengatasi permasalah ujian nasional secara keseluruhan, Andreas menyarankan, agar ujian nasional ditiadakan. Kalau pun ada, kata dia, pola pelaksanaannya harus diubah. "Misalnya tak lagi secara nasional, hanya untuk pemetaan," katanya.

Itu pun pemerintah harus menindak tegas pelaku kecurangan. Soalnya, selama masih ada ujian nasional, menurut dia, kecurangan akan ada. "Kalau sekarang biasanya hanya dimutasi, setelah itu kasusnya hilang sendiri," katanya.

Dalam laporan sementara, BPK menemukan indikasi kerugian negara Rp 242 miliar dalam pelaksanaan ujian nasional beberapa waktu yang lalu. Mengacu dalam dokumen yang diperoleh Tempo, kerugian negara tersebut tersebar dalam 33 temuan.

Dengan rincian, 13 temuan di tingkat pusat dan 20 temuan di tingka daerah. Pemicunya beragam, dari penyusunan anggaran yang tak cermat sampai pembayaran pekerjaan yang tak diyakini kewajarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Adsense Indonesia

Terbaru

Archives

Info Web

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net