Pengertian guru
Menurut Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pengertian guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas, untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas diperlukan langkah-langkah yang nyata yang dapat dijabarkan melalui misi sebagai berikut :
1. mengangkat martabat guru;
2. menjamin hak dan kewajiban guru;
3. meningkatkan kompetensi guru;
4. memajukan profesi serta karier guru;
5. meningkatkan mutu pembelajaran;
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional;
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru antardaerah dari segi
1. jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Pengakuan atas profesi guru sebagai tenaga profesinal dimaksudkan untuk mengangkat martabat guru, memiliki peran sebagai agen pembelajaran yang meliputi fasilitator, otivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Peran guru sebagai agen pembelajaran ini sangat strategis dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Tujuannya adalah untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Syarat Menjadi Guru
Untuk menjadi guru harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik dimaksud adalah seorang guru harus diperoleh melalui pendidikan tinggi (minimal S1 atau diploma 4)
2. Guru wajib memiliki kompetensi
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
3. Guru wajib memiliki sertifikat pendidik
Keharusan guru memiliki sertifikat pendidik merupakan perintah undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
4. Guru harus sehat jasmani dan rohani
Faktor kesehatan secara fisik maupun kejiwaan/mental guru merupakan faktor penentu dalam melaksanakan proses pembelajaran.
5. Guru harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tugas guru
Tugas utama guru meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
semua sudah tertuang dalam uu Pengertian Guru Profesional menurut UU no 14 tahun 2005 Dengan adanya UU ini makin memberikan peluang bagi guru untuk berkreasi
BalasHapusSalam kenal dengan guru dari tanjungbalai belajar jadi guru profesional materi
Guru adalah profesi yang mulia, seorang pengajar suatu ilmu yang mendidik mengarahkan, menilai, serta mengevaluasi muridnya..
BalasHapusTerima kasih kak, sangat bermanfaat..
Saya kuliah jurusan manajemen apakah bisa menjadi seorang guru
BalasHapusKamu dan aku senasib..pengen jadi guru tapi prodinya manajemen pendidikan..tapi ada dosen yg bilang bisa..wallahu a'lam..mudah²han dikasi jalan..Aamiin
Hapussusah
BalasHapus