Translate

Tampilkan postingan dengan label Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Internasional. Tampilkan semua postingan

Organisasi Internasional UNCAC

ImageHandler.ashxThe United Nations Convention against Corruption (UNCAC) mulai berlaku (entry into force) sejak tanggal 14 Desember 2005. Hingga saat ini, sebanyak 140 negara telah menandatangani Konvensi tersebut dan 165 negara telah meratifikasinya.

UNCAC memberikan suatu standardisasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang mencakup 5 (lima) aspek utama, yaitu pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerjasama internasional, pemulangan asset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi.

Berbagai pertemuan yang dilakukan dalam kerangka UNCAC meliputi Implementation Review Group (IRG), Working Group on Prevention, Working Group on Asset Recovery, Working Group on International Cooperation dan Conference of the States Parties (CoSP) yang merupakan pertemuan tingkat tertinggi dalam UNCAC. Untuk mendukung efektivitas implementasi UNCAC, dibentuk suatu mekanisme yang dikenal dengan “review implementasi” berupa peninjauan implementasi UNCAC oleh negara pihak dengan menggunakan sistem peering.

Posisi Indonesia

Sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003 tertanggal 18 April 2006.

Setelah meratifikasi UNCAC, maka kepentingan Indonesia terkait kerja sama internasional antara lain adalah peningkatan kapasitas (capacity building), bantuan teknis, serta kerja sama dalam asset tracing dan asset recovery untuk melacak dan mengembalikan hasil dan pelaku tindak pidana korupsi ke Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui kesepakatan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi secara bilateral dengan targeted countries untuk memudahkan proses hukum.

Indonesia senantiasa berpartisipasi aktif dalam setiap pertemuan UNCAC. Pada tahun 2008, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Negara Pihak sesi kedua di Bali sekaligus menjadi Presiden Konferensi. Pada Konferensi Negara Pihak sesi keempat tahun 2011 di Maroko, Indonesia menjadi First Vice President mewakili Kelompok Asia. Pada kesempatan tersebut, Indonesia telah membantu Presiden Konferensi (Maroko) dalam memimpin jalannya persidangan pada beberapa mata acara penting, yaitu review implementasi UNCAC, bantuan teknis, dan pengembalian aset.

Sementara itu, berkaitan dengan mekanisme review implementasi, Indonesia telah menunjukkan kepemimpinannya (lead by example) dengan mengajukan diri menjadi negara under review pada tahun pertama pelaksanaannya yaitu periode 2010-2011. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia telah di-review oleh pakar dari Inggris dan Uzbekistan berkenaan dengan implementasi Indonesia terhadap Bab III UNCAC mengenai kriminalisasi dan penegakan hukum dan Bab IV mengenai kerja sama internasional.

Pada tahun kedua pelaksanaan review implementasi, yaitu periode 2011-2012, Indonesia bersama Belarusia terpilih untuk melakukan proses review terhadap Iran yang laporan akhirnya diharapkan dapat diselesaikan pada paruh kedua tahun 2013.

Indonesia juga menyampaikan berbagai kepentingannya dalam pertemuan IRG dan Working Group on Prevention dan Asset Recovery yang diadakan setiap tahunnya. Dalam berbagai pertemuan Working Group Asset Recovery, Indonesia merupakan salah satu negara yang konsisten dan secara proaktif mendorong implementasi Bab V UNCAC mengenai pengembalian aset secara konkret tanpa ditunda-tunda. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menempatkan upaya pengembalian aset tindak pidana korupsi kepada negara asal (country of origin) sebagai salah satu prioritas utama. Berbagai pertemuan dan mekanisme internasional tersebut di atas diharapkan dapat mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan pada tataran nasional. (Sumber : Direktorat KIPS)

Proses Dan Tata Cara Pendaftaran Organisasi Internasional Non Pemerintah

Berdasarkan UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Departemen Luar Negeri merupakan gerbang utama bagi proses masuknya Organisasi Internasional Non-Pemerintah (International Non-Governmental Organization/INGO) di Indonesia. Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang akan melakukan kegiatan di Indonesia harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Berasal dari negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia;
  2. Tidak melakukan kegiatan politik di Indonesia;
  3. Tidak melakukan kegiatan penyebaran keagamaan di Indonesia;
  4. Tidak melakukan kegiatan komersial yang mendatangkan keuntungan;
  5. Tidak melakukan kegiatan mengumpulan dana (fund raising) di Indonesia.

Proses Pendaftaran

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri cq Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang. Instansi/Badan/Lembaga pemerintah lain yang terkait dapat memberikan rekomendasi atas permohonan dimaksud apabila dianggap perlu.
  2. Departemen Luar Negeri akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan kredibilitas Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang bersangkutan melalui Perwakilan RI di luar negeri.
  3. Apabila dipandang memenuhi persyaratan secara administratif, Departemen Luar Negeri akan mengadakan rapat antar-departemen (interdep) untuk mendengarkan pemaparan visi, misi dan rencana kerja Organisasi International Non-Pemerintah termaksud.
  4. Rapat interdep akan memutuskan apakah organisasi internasional tersebut dapat diregistrasi dan melakukan kegiatan di Indonesia atau tidak. Persetujuan dan penolakan akan disampaikan kepada organisasi internasional yang mengajukan permohonan.
  5. Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang disetujui akan direkomendasikan untuk bermitra dengan sate departemen/instansi pemerintah. Selanjutnya antara departemen/instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai mitra dan Organisasi Intemasional Non-Pemerintah hares membuat sebuah Memorandum of Understanding (MoU) sebagai umbrella agreement.
  6. MoU yang telah disetujui dan ditandatangani disampaikan ke Sekretariat Negara.
  7. Dalam hal perpanjangan ijin, hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
    • Sebelum masa berlaku MoU habis, Organisasi Internasional Non-Pemerintah wajib menyampaikan permohonan perpanjangan ke departemen/instansi mitra kerjanya.
    • Departemen/instansi mitra kerja Organisasi Internasional Non-Pemerintah mengadakan rapat interdep untuk mengevaluasi permohonan tersebut. Rapat akan memutuskan perpanjangan atau penolakan.
    • Apabila rapat mengabulkan perpanjangan, maka disusun MoU baru sesuai dengan program kerja baru. Dalam hal terjadi penolakan, maka akan disampaikan secara tertulis.

Persyaratan Pendaftaran

Dalam mengajukan permohonan, Organisasi Internasional Non-Pemerintah perlu menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan pembukaan kantor perwakilan di Indonesia
  2. Surat penunjukan kepala perwakilannya di Indonesia dari Kantor Pusat.
  3. Surat rekomendasi dari kedutaan negara asal organisasi tersebut di Indonesia.
  4. Akta pendirian organisasi
  5. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga orgnaisasi.
  6. Sumber dan mekanisme dana/keuangan
  7. Rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia.
  8. Profil dan informasi mengenai organisasi
  9. Daftar mitra organisasi lokal (apabila ada)

 

Alamat korespondensi dan komunikasi:

Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Intemasional Negara Berkembang,

Direktorat Jenderal Multilateral,

Departemen Luar Negeri

Jl. Taman Pejambon Nomor 6 (Eks Gedung BP7, Lt.8) Jakarta Pusat 10110

Telepon : (6221) 384 8688

Faksimile : (6221) 350 7950

 
Adsense Indonesia

Terbaru

Archives

Info Web

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net