Berdasarkan UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Departemen Luar Negeri merupakan gerbang utama bagi proses masuknya Organisasi Internasional Non-Pemerintah (International Non-Governmental Organization/INGO) di Indonesia. Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang akan melakukan kegiatan di Indonesia harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berasal dari negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia;
- Tidak melakukan kegiatan politik di Indonesia;
- Tidak melakukan kegiatan penyebaran keagamaan di Indonesia;
- Tidak melakukan kegiatan komersial yang mendatangkan keuntungan;
- Tidak melakukan kegiatan mengumpulan dana (fund raising) di Indonesia.
Proses Pendaftaran
- Mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri cq Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang. Instansi/Badan/Lembaga pemerintah lain yang terkait dapat memberikan rekomendasi atas permohonan dimaksud apabila dianggap perlu.
- Departemen Luar Negeri akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan kredibilitas Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang bersangkutan melalui Perwakilan RI di luar negeri.
- Apabila dipandang memenuhi persyaratan secara administratif, Departemen Luar Negeri akan mengadakan rapat antar-departemen (interdep) untuk mendengarkan pemaparan visi, misi dan rencana kerja Organisasi International Non-Pemerintah termaksud.
- Rapat interdep akan memutuskan apakah organisasi internasional tersebut dapat diregistrasi dan melakukan kegiatan di Indonesia atau tidak. Persetujuan dan penolakan akan disampaikan kepada organisasi internasional yang mengajukan permohonan.
- Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang disetujui akan direkomendasikan untuk bermitra dengan sate departemen/instansi pemerintah. Selanjutnya antara departemen/instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai mitra dan Organisasi Intemasional Non-Pemerintah hares membuat sebuah Memorandum of Understanding (MoU) sebagai umbrella agreement.
- MoU yang telah disetujui dan ditandatangani disampaikan ke Sekretariat Negara.
- Dalam hal perpanjangan ijin, hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Sebelum masa berlaku MoU habis, Organisasi Internasional Non-Pemerintah wajib menyampaikan permohonan perpanjangan ke departemen/instansi mitra kerjanya.
- Departemen/instansi mitra kerja Organisasi Internasional Non-Pemerintah mengadakan rapat interdep untuk mengevaluasi permohonan tersebut. Rapat akan memutuskan perpanjangan atau penolakan.
- Apabila rapat mengabulkan perpanjangan, maka disusun MoU baru sesuai dengan program kerja baru. Dalam hal terjadi penolakan, maka akan disampaikan secara tertulis.
Persyaratan Pendaftaran
Dalam mengajukan permohonan, Organisasi Internasional Non-Pemerintah perlu menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan pembukaan kantor perwakilan di Indonesia
- Surat penunjukan kepala perwakilannya di Indonesia dari Kantor Pusat.
- Surat rekomendasi dari kedutaan negara asal organisasi tersebut di Indonesia.
- Akta pendirian organisasi
- Anggaran Dasar dan Rumah Tangga orgnaisasi.
- Sumber dan mekanisme dana/keuangan
- Rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia.
- Profil dan informasi mengenai organisasi
- Daftar mitra organisasi lokal (apabila ada)
Alamat korespondensi dan komunikasi:
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Intemasional Negara Berkembang,
Direktorat Jenderal Multilateral,
Departemen Luar Negeri
Jl. Taman Pejambon Nomor 6 (Eks Gedung BP7, Lt.8) Jakarta Pusat 10110
Telepon : (6221) 384 8688
Faksimile : (6221) 350 7950
Tidak ada komentar:
Posting Komentar