Translate

Proses Dan Tata Cara Pendaftaran Organisasi Internasional Non Pemerintah

Berdasarkan UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Departemen Luar Negeri merupakan gerbang utama bagi proses masuknya Organisasi Internasional Non-Pemerintah (International Non-Governmental Organization/INGO) di Indonesia. Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang akan melakukan kegiatan di Indonesia harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Berasal dari negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia;
  2. Tidak melakukan kegiatan politik di Indonesia;
  3. Tidak melakukan kegiatan penyebaran keagamaan di Indonesia;
  4. Tidak melakukan kegiatan komersial yang mendatangkan keuntungan;
  5. Tidak melakukan kegiatan mengumpulan dana (fund raising) di Indonesia.

Proses Pendaftaran

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri cq Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang. Instansi/Badan/Lembaga pemerintah lain yang terkait dapat memberikan rekomendasi atas permohonan dimaksud apabila dianggap perlu.
  2. Departemen Luar Negeri akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan kredibilitas Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang bersangkutan melalui Perwakilan RI di luar negeri.
  3. Apabila dipandang memenuhi persyaratan secara administratif, Departemen Luar Negeri akan mengadakan rapat antar-departemen (interdep) untuk mendengarkan pemaparan visi, misi dan rencana kerja Organisasi International Non-Pemerintah termaksud.
  4. Rapat interdep akan memutuskan apakah organisasi internasional tersebut dapat diregistrasi dan melakukan kegiatan di Indonesia atau tidak. Persetujuan dan penolakan akan disampaikan kepada organisasi internasional yang mengajukan permohonan.
  5. Organisasi Internasional Non-Pemerintah yang disetujui akan direkomendasikan untuk bermitra dengan sate departemen/instansi pemerintah. Selanjutnya antara departemen/instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai mitra dan Organisasi Intemasional Non-Pemerintah hares membuat sebuah Memorandum of Understanding (MoU) sebagai umbrella agreement.
  6. MoU yang telah disetujui dan ditandatangani disampaikan ke Sekretariat Negara.
  7. Dalam hal perpanjangan ijin, hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
    • Sebelum masa berlaku MoU habis, Organisasi Internasional Non-Pemerintah wajib menyampaikan permohonan perpanjangan ke departemen/instansi mitra kerjanya.
    • Departemen/instansi mitra kerja Organisasi Internasional Non-Pemerintah mengadakan rapat interdep untuk mengevaluasi permohonan tersebut. Rapat akan memutuskan perpanjangan atau penolakan.
    • Apabila rapat mengabulkan perpanjangan, maka disusun MoU baru sesuai dengan program kerja baru. Dalam hal terjadi penolakan, maka akan disampaikan secara tertulis.

Persyaratan Pendaftaran

Dalam mengajukan permohonan, Organisasi Internasional Non-Pemerintah perlu menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan pembukaan kantor perwakilan di Indonesia
  2. Surat penunjukan kepala perwakilannya di Indonesia dari Kantor Pusat.
  3. Surat rekomendasi dari kedutaan negara asal organisasi tersebut di Indonesia.
  4. Akta pendirian organisasi
  5. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga orgnaisasi.
  6. Sumber dan mekanisme dana/keuangan
  7. Rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia.
  8. Profil dan informasi mengenai organisasi
  9. Daftar mitra organisasi lokal (apabila ada)

 

Alamat korespondensi dan komunikasi:

Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Intemasional Negara Berkembang,

Direktorat Jenderal Multilateral,

Departemen Luar Negeri

Jl. Taman Pejambon Nomor 6 (Eks Gedung BP7, Lt.8) Jakarta Pusat 10110

Telepon : (6221) 384 8688

Faksimile : (6221) 350 7950

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Adsense Indonesia

Terbaru

Archives

Info Web

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net