Translate

Guru Profesional dan Lagu Hymne Guru

Masih Relevankah Guru dengan Lagu Hymne Guru?

Beberapa waktu lalu saya mendengar lagu Hymne Guru yang dinyanyikan oleh kelompok paduan suara salah satu sekolah yang sedang menyelenggarakan acara perpisahan siswa setelah pengumuman UN 2013. Bila kita menyimak tiap syair dari lagu tersebut membuat saya merasa heran kenapa masih ada juga sekolah yang menyanyikan lagu tersebut. Benarkah pada saat sekarang dimana guru dituntut untuk bersertifikasi profesional masih relevan dengan lagu tersebut?

Saya pernah mendengar ada yang menyatakan bahwa lagu tersebut merupakan senjata andalan untuk membuai guru sehingga bekerja "tanpa pamri" atau tanpa mengharapkan "tanda jasa" seperti profesi yang lainnya. Selain itu juga untuk membuat guru supaya tidak terlalu menuntut macam-macam mengingat kekuatan guru sangat besar bahkan dapat merubah kebijakan-kebijakan bila para guru bersatu.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional diartikan sebagai “sesuatu yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya”. Dengan kata lain, profesional yaitu serangkaian keahlian yang dipersyaratkan untuk melakukan suatu pekerjaan yang dilakukan secara efesien dan efektif dengan tingkat keahlian yang tinggi dalam rangka untuk mencapai tujuan pekerjaan yang maksimal.

Istilah profesional berasal dari kata profesi. Dalam kamus “Theadvanced Learner’s Dictionary of Current English, yang ditulis A.S. Hornby, dkk. Dinyatakan bahwa “profession is accuption, esp. one requiring advanced educational and special training”. Artinya jabatan yang memerlukan suatu pendidikan tinggi dan latihan secara khusus. Suatu jabatan akan menentukan aktivitas-aktivitas sebagai pelaksana tugas. Berarti bukan jabatannya yang menjabat predikat profesional, tetapi keahliannya dalam melaksanakan pekerjaan.

Sedangkan Wikipedia menjabarkan, seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.

Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas diluar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaanya tersebut. Karena Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.

Berlandaskan pada pengertian tersebut di atas, Suharsimi Arikunto memberikan definisi profesional sebagai berikut. Pertama, di dalam pekerjaan profesional diperlukan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang dipelajari dari suatu lembaga (baik formal maupun tidak), kemudian diterapkan di masyarakat untuk pemecahan masalah. Kedua, seorang profesional dapat dibedakan dengan seorang teknisi dalam hal pemilikan filosofi yang kuat untuk mempertanggung-jawabkan pekerjaannya, serta mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya. Ketiga, seorang yang bekerja berdasarkan profesinya memerlukan teknik dan prosedur yang ilmiah serta memiliki dedikasi yang tinggi dalam menyikapi lapangan pekerjaan yang berdasarkan atas sikap seorang ahli.

Menurut Dedi Supriadi, penggunaan istilah profesional dimaksudkan untuk menunjuk pada dua hal, yaitu pertama, penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya. Misalnya “ia sangat profesional”. Kedua, suatu pengertian yang menunjuk pada orangnya. “ia seorang profesional”, seperti dokter, insinyur dan sebagainya.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas saya merasa bahwa lagu hyme guru sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Disatu sisi guru tidak mengharapkan pamri atau tanda jasa seperti lagu tersebut namun disisi lainnya gurupun dituntut untuk selalu bersikap profesional. Keprofesionalannya ini sehingga pemerintah memberikan penghargaan kepada  guru melalui program sertifikasi guru dengan pemberian tunjangan sertifikas. Hal lain yang juga bertolak belakang dengan lagu tersebut adalah pemberian penghargaan pengabdian yang selalu disematkan setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI maupun hari ulang tahun PGRI.

Belum lagi selama adanya dana BOS yang diberikan kepada sekolah, telah merubah pola pikir guru termasuk guru yang lolos sertifikasi selalu menghubungkan kegiatan-kegiatan disekolah dengan honor. Tuntutan untuk mendapatkan honor atas pekerjaan yang dilakukannya inilah yang menurut saya sangat bertolak belakang dengan syair-syari lagu Hymne Guru tersebut.

Lantas apakah masih layak lagu Hymne Guru dinyanyikan? Selanjutnya pendapat andalah yang menentukan layak atau tidaknya lagu tersebut untuk dinyanyikan sebagai rasa terima kasih kepada guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Adsense Indonesia

Terbaru

Archives

Info Web

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net