Translate

Kode Etik dan Kode Perilaku PNS

Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN/PNS. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.

Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Untuk itu dalam menjalankan tugasnya, pegawai ASN dilengkapi dengan Kode etik dan kode perilaku.

Berikut kode etik dan kode perilaku pegawai ASN : 

a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;

b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;

h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan

l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Adsense Indonesia

Terbaru

Archives

Info Web

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net