Presiden dan Wakil Presiden merupakan representasi negara sehingga perlu mendapatkan pengamanan secara khusus. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis untuk memimpin bangsa Indonesia sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir, keberadaan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden perlu juga mendapatkan pengamanan oleh negara. Hal tersebut diberikan mengingat jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden adalah warga negara yang pernah membuat, mengetahui, serta memegang rahasia negara.
Setelah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir, keberadaan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden perlu juga mendapatkan pengamanan oleh negara. Hal tersebut diberikan mengingat jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden adalah warga negara yang pernah membuat, mengetahui, serta memegang rahasia negara.
Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan merupakan representasi negara asing, yang harus mendapat perlakuan pengamanan secara khusus dari Pemerintah Republik Indonesia selama berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan merupakan tugas dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia. Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan
Wakil Presiden dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dengan pertimbangan kontinuitas pengamanan fisik yang selama ini diberikan kepada Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden pada saat menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Mengingat tanggung jawab yang begitu besar, maka segala kemungkinan ancaman, gangguan, dan kesalahan harus diantisipasi semaksimal mungkin. Untuk itu, dalam melaksanakan operasi pengamanan, Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Selama ini, peraturan yang mengatur mengenai pengamanan bagi Presiden diatur dalam Keputusan Presiden. Sedangkan pengamanan untuk Wakil Presiden dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan diatur dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Sementara pengaturan mengenai pengamanan bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden diatur dalam Instruksi Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Mempertimbangkan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengatur pengamanan bagi Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam peraturan perundang-undangan secara komprehensif.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, wewenang dan tanggung jawab, serta pendanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar