Hampir semua kurikulum, fungsi guru dikelas adalah sebagai pusat informasi, fasilitator, mediasi dan transformasi ilmu pengetahuan kepada siswa. Fungsi ini menuntut guru untuk terus berkembang seiring dengan perkembangan jaman. Guru yang tidak mampu mengikuti perkembangan informasi dan komunikasi akan tertinggal jauh bahkan terhadap murid-muridnya akibat mudahnya memperoleh akses informasi seperti penggunaan internet.
Berlomba ke garis finish, itulah yang sebenarnya terjadi. Siapapun dia akan berusaha untuk menjadi yang terdepan, jika berhubungan dengan mesin maka mesin tersebut terus dilakukan pembenahan dan perbaikan tentunya dengan melakukan penyempurnaan algoritma kerja mesin. Begitupula dengan guru, harus terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas dirinya dengan memanfaatkan kemudahan akses informasi termasuk ilmu pengetahuan melalui media Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Didunia pendidikan terutama disekolah, guru menjadi contoh dan teladan bagi siswanya. Segala bentuk tindakan dan aksi yang dilakukan oleh guru menjadi pusat perhatian siswa termasuk kompetensi dan kapasitas guru itu sendiri. Dalam kondisi ini, guru harus selalu berupaya dan berusaha menutupi kekurangannya, meningkatkan kemampuan keilmuannya agar tidak dapat diukur oleh siswa. Untuk meningkatkan kompetensi guru maka pemerintah membuat program sertifikasi guru dengan maksud agar guru lebih profesional dan bertanggung jawab atas profesi yang dibebankannya. Sebagai guru profesional, guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mengacu pada prinsip-prinsip profesional itu sendiri.
Kendala yang selama ini menghambat program pemerintah dalam hal peningkatan kompetensi guru dijawab melalui kurikulum 2013. Pada kurikulum 2013 mensyaratkan setiap guru untuk menyajikan materi ajarnya dengan memanfaatkan TIK sebagai media pembelajaran. Hal ini menuntut guru untuk berusaha dan mampu mengoperasikan perangkat TIK. Dengan mampunya guru mengoperasikan perangkat TIK sebagai media pembelajaran maka secara tidak langsung telah menghilangkan prinsip masa bodoh guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Tuntutan kurikulum 2013 seperti yang dijabarkan dalam UU Sisdiknas dan perubahannya melalui permendiknas tentang perubahan sisdiknas memaksa guru untuk terus memacu diri menguasai informasi dan komunikasi. Guru harus lebih kreatif karena guru tidak lagi berperan sebagai pusat informasi atau sumber informasi utama di kelas. SK dan KD mengharuskan siswa lebih kreatif melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pemberlakuan kurikulum 2013 apabila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan amanah yang terdapat dalam dokumen kurikulum 2013 tersebut dapat menjadikan guru untuk selalu menempatkan diri menjadi selalu terdepan pada bidang tugas dan fungsinya selama menjadi guru. Terdepannya guru menguasai tugas dan fungsinya tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa guru semakin profesional atas bidang profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar