Akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2013. Pembayaran gaji ke-13 tersebut tertuang dalam PP No. 48 Tahun 2013 tentang gaji ke 13 PNS dan pensiunan. Rasa penasaran PNS yang selalu mempertanyakan ada atau tidak adanya gaji ke-13 tahun 2013 terjawab melalui PP No. 48 Tahun 2013.
Bagi PNS, gaji ke-13 merupakan salah satu solusi mengatasi kesulitan ekonomi saat ini. Dengan adanya gaji ke-13, dampak kenaikan BBM yang diikuti kenaikan harga barang menjadi lebih ringan utamanya menghadapi bulan puasa ini.
Olehnya itu, keluarnya PP No. 48 Tahun 2013 sangat tepat pada waktu yang tepat pula. Lebih jelasnya silahkan download PP No. 48 Tahun 2013 dengan cara klik (PP No. 48 Tahun 2013).
Olehnya itu, keluarnya PP No. 48 Tahun 2013 sangat tepat pada waktu yang tepat pula. Lebih jelasnya silahkan download PP No. 48 Tahun 2013 dengan cara klik (PP No. 48 Tahun 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar