Pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini sesuai dengan surat edaran mendiknas yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se Indonesia. Berikut kutipan berita dari www.kemdikbud.go.id yang terbit pada tanggal 23 April 2014.
Mendikbud Minta Pemda Salurkan Tunjangan Guru Paling Lambat 30 April 2014
Rabu, 23/04/2014 - 15:39
Jakarta, Kemdikbud
--- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia
untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri
sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun
2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut
paling lambat tanggal 30 April 2014.
Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para
bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut
kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan
tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam
Negeri.
Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan
kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah
mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening
masing-masing guru.
Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam surat
edaran tersebut. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG
disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan
kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari
satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI
terdekat.
Sementara untuk guru
SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening
masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan
melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
(Desliana Maulipaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar