Translate

Masa Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Terhitung mulai 1 Februari 2014, usia pensiun PNS diperpanjang, alasan usia pensiun PNS diperpanjang karena angka harapan hidup di masyarakat semakin tinggi yakni berkisar antara 67 tahun untuk pria dan 69 tahun untuk perempuan.

Perpanjangan usia pensiun tersebut adalah hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Perubahannya yakni bagi pejabat eselon I dan II akan dapat memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun yang sebelumnya pensiun di usia 58 tahun, sedangkan pegawai eselon III dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

Usia pensiun PNS di Indonesia adalah yang paling singkat diantara negara-negara ASEAN, bandingkan dengan Malaysia dan Singapura yang masa usia pensiunnya antara 60-65 tahun.
Jadi, PNS yang akan pensiun di tahun 2014 pasca 1 Februari 2014, akan mengalami kemunduran usia pensiunnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Adsense Indonesia

Terbaru

Archives

Info Web

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net