Translate

Mengenai Pejabat Negara di Indonesia

imagesPejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang.

Siapa saja yang termasuk pejabat negara? Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang termasuk pejabat negara adalah :

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan;
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta
  5. ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan misalnya Hakim yang berada di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Peradilan Agama;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
  9. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar
  10. Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  11. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  12. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  13. Pejabat Negara laninya yang ditcnttikan oleh Undang- undang

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara harus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

Sedangkan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu seperti Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal dari jabatan karier; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang berasal dari diplomat karier, dan jabatan yang setingkat Menteri  tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.

Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 43 tahun 1999 Pasal 11 ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Adsense Indonesia

Terbaru

Archives

Info Web

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net