Translate

Kaitan antara Kualitas Pendidikan dan Sertifikasi Guru





Sebelum Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, obsesi guru adalah bagaimana mendapatkan jabatan struktural. Untuk mewujudkan keinginan tersebut guru terlibat langsung disetiap pelaksanaan pilkada dengan mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Harapannya antara lain agar ketika memenangkan pilkada, peluang untuk mendapatkan jabatan menjadi lebih terbuka. Undang-undang yang melarang guru terlibat langsung dalam politik praktis tidak membuat guru membatasi keterlibatannya dalam proses demokrasi tersebut. Mengapa guru berlaku demikian? Hal ini akibat kesejahteraan guru jauh tertinggal dari profesi-profesi lainnya. Dengan mendapatkan jabatan, kesempatan untuk memperbaiki kesejahteraan terbuka lebar oleh karena adanya tunjangan jabatan dan pendapatan-pendapatan lain yang diperoleh melalui program-program yang dilaksanakannya.

Dampak yang ditimbulkan antara lain; Fokus guru dalam melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) menjadi terpecah, Guru yang berprestasi dipindah tugaskan ke instansi lain, Upaya peningkatan kualitas guru tidak jelas bahkan tidak terprogram misalnya pelatihan dan lain sebagainya. Hal ini mengganggu program pemerintah kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan.

Setelah adanya Sertifikasi Guru

Walaupun banyak para ahli yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan masih jalan ditempat, ternyata program sertifikasi dapat mengurangi arus perpindahan guru ke struktural. Banyak guru merasa enggan untuk pindah ke struktural oleh karena adanya tunjangan sertifikasi. Harapan guru dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya terjawab melalui program sertifikasi, program sertifikasi telah merubah wajah guru yang selama ini sangat terbelakang secara ekonomi bila dibandingkan dengan profesi-profesi lainnya.

Memang harus kita akui bahwa kualitas pendidikan masih jauh dari harapan tujuan pendidikan nasional, tetapi dengan adanya program sertifikasi telah menyelesaikan salah satu permasalahan di dunia pendidikan yakni kesejahteraan guru. Bagi saya terlalu dini kita menilai hasil program sertifikasi kaitannya dengan kualitas pendidikan. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kualitas guru harus lebih dulu ditingkatkan. Dengan adanya tunjangan sertifikasi, upaya-upaya pengembangan diri guru menjadi lebih mudah terlaksana, katakan saja pemanfaatan alat-alat TIK. Sebelum adanya program sertifikasi, seorang guru sangat sulit untuk membeli laptop, tetapi setelah adanya program sertifikasi, guru berlomba-lomba membeli laptop atau minimal komputer PC.

Dampak program sertifikasi bagi guru antara lain; kesejahteraan guru meningkat, fokus guru baik melaksanakan PBM maupun pengembangan kualitas diri menjadi lebih baik, peningkatan  penguasaan alat-alat TIK oleh guru, semakin banyak guru yang mengintegrasikan TIK ke mata pelajaran yang diampunya, semakin banyak guru mulai memahami dampak positif teknologi informasi dalam meningkatkan kapasitas baik dirinya maupun kualitas pembelajaran yang dilaksanakannya.

Betulkah Program Sertifikasi belum dapat meningkatkan kualitas pendidikan?

Seperti yang telah saya singgung di atas bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan maka kualitas guru harus lebih dahulu ditingkatkan. Pada saat ini pemerintah masih memacu kompetensi guru melalui program uji kompetensi guru (UKG), hasil pelaksanaan UKG tersebut memudahkan pemerintah melakukan pemetaan kompetensi guru. Pemetaan dimaksudkan untuk merancang dan merencanakan program apa saja yang akan dilakukan dalam upaya peningkatan kompetensi dan kualitas guru termasuk kualitas pembelajaran di kelas.

Atas dasar tersebut, pernyataan  yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan masih jalan ditempat adalah sangat keliru. Program sertifikasi guru tidak ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tetapi untuk menyelesaikan permasalahan kesejahteraan guru. Program sertifikasi merupakan gerbang menuju peningkatan kualitas pendidikan, masih banyak proses yang harus diselesaikan misalnya peningkatan kompetensi guru, penyelesaian seluruh standar pendidikan yang diamanahkan oleh undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Olehnya itu, program sertifikasi guru tidak dapat dijadikan landasan utama peningkatan kualitas pendidikan sebab masih banyak standar yang harus dipenuhi. Ketika semua standar terpenuhi barulah kita bisa dapat menilai keberhasilan program pendidikan tersebut. Tidak seperti pemahaman kebanyakan orang bahwa program sertifikasi guru merupakan strategi dalam meningkatkan kualitas pendidikan, dimana ukurannya adalah hasil UN semata-mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Adsense Indonesia

Terbaru

Archives

Info Web

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net