Translate

Jenis Guru Menurut Permendiknas No. 35 Tahun 2010

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010  tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, Guru digolongkan dalam 3 (tiga) Jenis berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya. Ketiga jenis guru tersebut antara lain:

1. Guru Kelas
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru agama.

2. Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan formal di jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs,SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)

3. Guru Bimbingan dan konseling/konselor
Guru Bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)

Demikian jenis guru menurut Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Sedangkan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam melaksanakan PBM, baik guru kelas dan mata pelajaran kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru antara lain:
  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
  2. Menyusun silabus pembelajaran.
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
  5. Menyusun alat ukur/ soal sesuai mata pelajaran.
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran dikelasnya.
  7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
  9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
  10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/madrasah dan nasional.
  11. Membimbing guru pemula dalam program induksi
  12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
  13. Melaksanakan pengembangan diri.
  14. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
  15. Presentasi Ilmiah

Sedangkan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh guru bimbingan konseling antara lain:
  1. Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling
  2. Menyusun silabus bimbingan dan konseling.
  3. Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling.
  4. Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester
  5. Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling.
  6. Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling.
  7. Menganalisis hasil bimbingan dan konseling.
  8. Melaksanakan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi
  9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/madrasah dan nasional
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi.
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
  12. Melaksanakan pengembangan diri.
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
  14. Presentasi Ilmiah.

1 komentar

  1. Sarjana pendidikan bahasa Arab apakah bisa menjadi guru SD atau sdit atau mi ?

    BalasHapus

 
Adsense Indonesia

Terbaru

Archives

Info Web

Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net