Dalam melaksanakan proses belajar mengajar, guru harus memiliki kompetensi. Kompetensi menurut PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru adalah merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi tersebut berupa kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang kesemuanya bersifat holistik yang berarti kompetensi yang terintegrasi dan terwujud dalam kinerja guru
1. Kompetensi Pedagogik.
1. Kompetensi Pedagogik.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik meliputi :
- Pemahaman wawasan atau landasan kepribadian kependidikan
- Pemahaman terhadap peserta didik
- Pengembangan kurikulum atau silabus
- Perancangan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Pemanfaatan teknologi pembelajaran
- Evaluasi hasil belajar dan
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh guru meliputi :
- Beriman dan bertakwa
- Berakhlak mulia
- Arif dan bijaksana
- Demokratis
- Mantap
- Berwibawa
- Stabil
- Dewasa
- Jujur
- Sportif
- Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
- Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat meliputi :
- Berkomunikasi lisan, tulis dan/atau isyarat secara santun
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
- Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan budaya yang diampunya meliputi penguasaan :
- Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan / atau kelompok mata pelajaran yang diampu
- Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Itulah kompetensi guru yang harus dimiliki oleh guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan menurut PP No 74 Tahun 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar