Bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Dalam Road Map tersebut telah ditetapkan tujuan program penataan tata laksana yaitu meningkatkan efisiensi dan efektifitas bisnis proses dan mekanisme kerja/prosedur dalam sistem manajemen pemerintahan dengan target meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan meningkatnya efisiensi dan egektivitas proses manajemen pemerintahan.
Untuk mewujudkan pengembangan sistem elektronik pemerintah, telah ditetapkan kebijakan pengelolaan tata naskah dinas secara elektronik melalui peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE).
Kemenpan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan sistem administrasi perkantoran secara elektronik yang terintegrasi. Sistem ini disebut dengan siMAYA yaitu Sistem Administrasi Perkantoran MAYA yang disusun mengacu pada peraturan Menpan nomor 6 tahun 2011
Untuk mewujudkan pengembangan sistem elektronik pemerintah, telah ditetapkan kebijakan pengelolaan tata naskah dinas secara elektronik melalui peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE).
Kemenpan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan sistem administrasi perkantoran secara elektronik yang terintegrasi. Sistem ini disebut dengan siMAYA yaitu Sistem Administrasi Perkantoran MAYA yang disusun mengacu pada peraturan Menpan nomor 6 tahun 2011
Dalam rangka penguatan atas sistem siMAYA menpan mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2013 tentang penggunaan aplikasi tata naskah dinasi eletronik pada instansi pemerintah:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar